Ketua KPK Tersangka Pembunuhan

Motifnya: Cinta Segitiga!

JPNN, Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diduga menjadi otak di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia), pertengahan Maret lalu

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Mabes Polri yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan pimpinan KPK itu berisi pemberitahuan penyidikan oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
”Salah satu tersangka dan pelaku intelectual dader adalah Antasari Azhar,” kata Jasman dalam keterangan resmi di Kejagung, kemarin (1/5). Untuk kelancaran penyidikan, dalam surat itu juga diberitahukan bahwa penyidik Polri akan melakukan langkah-langkah upaya paksa. Menurut Jasman, dalam surat tersebut disebutkan kualifikasi delik perbuatan yang dilakukan Antasari adalah pembunuhan berencana.

Motifnya: Cinta Segitiga!

JPNN, Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diduga menjadi otak di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia), pertengahan Maret lalu

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Mabes Polri yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan pimpinan KPK itu berisi pemberitahuan penyidikan oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
”Salah satu tersangka dan pelaku intelectual dader adalah Antasari Azhar,” kata Jasman dalam keterangan resmi di Kejagung, kemarin (1/5). Untuk kelancaran penyidikan, dalam surat itu juga diberitahukan bahwa penyidik Polri akan melakukan langkah-langkah upaya paksa. Menurut Jasman, dalam surat tersebut disebutkan kualifikasi delik perbuatan yang dilakukan Antasari adalah pembunuhan berencana.


Selain penetapan status tersangka, Antasari juga dikenai status pencekalan sehingga tidak bisa leluasa ke luar negeri.
“Jadi permintaan kepolisian supaya (Antasari) dicekal,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto.
Permohonan pencekalan itu sudah diajukan resmi kemarin dan diteruskan Kejagung ke Dirjen Imigrasi Depkum HAM. Sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian, pengajuan permohonan pencekalan terkait kasus pidana umum, hanya bisa diajukan oleh Kejaksaan Agung. selain Kejaksaan, permohonan bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.


Informasi yang diperoleh, sebelum secara resmi melalui surat, JAM Intel telah melakukan komunikasi via telepon dengan pihak imigrasi Depkum HAM tentang permohonan cekal itu pada Kamis (30/4) sekitar pukul 17.40.
Wisnu menjelaskan, alasan permintaan cekal itu, menurut kepolisian karena terkait dengan pembunuhan Nasruddin. Dalam surat itu disebutkan, selain status tersangka, Antasari juga menjadi saksi. ”Jadi mungkin tersangka di sini, saksi di sana (untuk tersangka lain, Red),” katanya. Selain Antasari, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka lain.


Direktur Sosial Politik pada JAM Intel Abas Azhari menambahkan, masa pencekalan mantan jaksa itu berlaku satu tahun terhitung sejak kemarin. ”Imigrasi akan mencekal di seluruh (pintu masuk) Indonesia,” katanya. Surat pemberitahuan pencekalan, kata Abas, juga sudah dikirimkan ke Antasari. ”Kejaksaan yang menyampaikan ke tersangka,” imbuhnya.
Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari memang mendapat perhatian serius. Informasi yang diperoleh menyatakan, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Hadiatmoko menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji dan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga. Namun saat dikonfirmasi, Ritonga menolak jika itu terkait dengan kasus Antasari. ”Biasa saja. Ya terkait perkara lah,”katanya usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung.


Menyikapi kasus yang menimpa Antasari, Jasman juga menyampaikan sikap jajaran kejaksaan atas kasus yang membelit Antasari. ”Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan merasa sangat-sangat prihatin,” kata Jasman. Keprihatinan itu, selain karena sebagai sesama penegak hukum, juga karena Antasari yang berlatar belakang jaksa.


Namun, Jasman menjelaskan, sejak menjabat sebagai ketua KPK, status kepegawaian Antasari tidak ada lagi di Kejaksaan. Itu berarti, pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak diberlakukan. ”Izin penyidikan (dari Jaksa Agung) tidak diperlukan penyidik dalam kasus ini,” urai mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu.
Sebelum menjabat ketua KPK, Antasari memang berakhir sebagai jaksa. Pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953 itu terakhir menduduki posisi sebagai direktur penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).



Keluarga Tabah
Bagaimana respon pihak Antasari Azhar mendengar pengumuman dari kejaksaan agung tentang penetapan Antasari sebagai tersangka? Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan Antasari dan keluarga benar-benar terkejut mendengar pengumuman dari kejaksaan agung tersebut.


”Terus terang kami kaget semua. Apalagi yang memberikan keterangan justru kejaksaan,” kata Ari Yusuf Amir yang tadi malam berada di rumah Antasari Azhar di perumahan Giri Loka BSD City, Tangerang.
Meski sempat shock, pihak keluarga, kata Ari, cukup tabah dengan perkembangan situasi tersebut. Semua anggota keluarga mendampingi Antasari di rumah.


”Semua memahami risiko menjadi keluarga petinggi penegak hukum,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Menurut Ari, sampai tadi malam, Antasari tidak pernah menerima pemberitahuan tentang status tersangka tersebut. Satu-satunya surat yang diterima Antasari adalah surat panggilan dari kepolisian. ”Pak Antasari dipanggil ke Polda Metro Senin nanti dalam kapasitas sebagai saksi, beliau akan datang,” katanya.


Pihak Antasari menilai ada kejanggalan dalam penyampaian pengumuman status tersangka Antasari tersebut. Selama ini pengumuman status tersangka dilakukan oleh kepolisian. ”Apakah dibenarkan status seseorang sebagai tersangka diumumkan kejaksaan? Bukankah masih disidik di polisi?,” kata Ari.
Ari memastikan kliennya tidak terkait dalam kasus pembunuhan Nasruddin tersebut. Termasuk berita yang menyebutkan Antasari memiliki WIL (wanita idaman lain) yang sama dengan Nasruddin. ”Semua itu tidak benar,” tegas Ari.


Pengumuman pencekalan oleh kejaksaan itu memang tidak salah. Namun yang janggal, adalah penyebutan bahwa Antasari diduga mendalangi pembunuhan oleh Kapuspenkum kejagung. Padahal Mabes Polri yang menyidik kasus ini memilih berhati-hati.


”Kami tidak menutup-tutupi. Semua yang terlibat, akan diproses secara hukum,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin .
Menurut jendral bintang dua itu, ekspose kasus akan diumumkan secara terbuka pada publik hari Senin (4/05) nanti. ”Ini akan dituntaskan dulu , nanti akan diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya,” janji Abubakar.



Imigrasi Batam Belum Terima
Pencekalan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM, belum diketahui oleh Imigrasi Batam.
”Saya lagi di Jakarta. Kami belum dapat surat pencekalan itu,” kata Kepala Imigrasi Batam Dirman Sukardi ketika dihubungi Batam Pos tadi malam.


Menurut Dirman, jika Dirjen Imigrasi sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Antasari Azhar, maka Imigrasi Batam akan melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku di Imigrasi.
”Kita akan mengantisipasi sesuai perintah pencekalan. Tetapi saya belum lihat surat pencekalan itu secara resmi, karena baru tahu dari mas. Saya lagi memonitor Batam,” ujar Dirman yang baru mengetahui dari Batam Pos, kalau Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan terhadap Ketua KPK.


Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Pencekalan Ditjen Keimigrasian Depkum HAM R Muchdor mengaku telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Antasari Azhar. (rob)

0 komentar:

Posting Komentar